Permohonan Tahanan Rumah Najib Razak Ditolak: Pengadilan Tegaskan Kepatuhan pada Konstitusi
KUALA LUMPUR – Harapan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah pupus setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan peninjauan yudisialnya pada Senin, 22 Desember 2025. Keputusan ini memastikan bahwa terpidana kasus korupsi SRC International tersebut akan tetap mendekam di Penjara Kajang hingga masa hukuman enam tahunnya berakhir.
Dasar Penolakan Hakim
Hakim Pengadilan Tinggi, Alice Loke Yee Ching, dalam putusannya menyatakan bahwa klaim Najib mengenai adanya "Titah Adendum" atau perintah tambahan dari mantan Raja Malaysia, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Meskipun keberadaan dokumen tersebut tidak dibantah, hakim menegaskan bahwa perintah tersebut tidak dibuat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia.
Berdasarkan risalah rapat Dewan Pengampunan ke-61 yang diadakan pada Januari 2024, pengadilan menemukan bahwa agenda rapat tersebut hanya membahas pengampunan penuh dan pengurangan masa hukuman. "Tidak ada penyebutan sama sekali mengenai tahanan rumah dalam rapat tersebut," ujar Hakim Loke. Ia menambahkan kabarmalaysia.com bahwa seorang raja konstitusional harus bertindak berdasarkan kerangka hukum yang melibatkan konsultasi dengan Dewan Pengampunan, dan tindakan yang dilakukan secara independen di luar mekanisme tersebut dianggap tidak valid.
Latar Belakang Kasus
Najib Razak, yang kini berusia 72 tahun, mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait dana sebesar RM42 juta dari SRC International, anak perusahaan dana investasi negara 1MDB.
Awalnya, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, namun Dewan Pengampunan memangkas hukuman tersebut menjadi enam tahun dan mengurangi denda dari RM210 juta menjadi RM50 juta pada Februari 2024. Melalui tim pengacaranya yang dipimpin oleh Muhammad Shafee Abdullah, Najib berargumen bahwa ada dokumen rahasia (adendum) yang menyertai pengampunan tersebut, yang memberinya hak untuk menjalani sisa masa tahanan di rumah.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi putusan ini, pihak pembela menyatakan kekecewaan mendalam dan langsung menginstruksikan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding. Shafee Abdullah berargumen bahwa putusan ini seolah membatasi hak prerogatif pengampunan milik raja-raja Melayu.
Di sisi lain, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyerukan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan integritas peradilan. Putusan ini muncul di tengah pekan yang krusial bagi Najib, karena ia juga dijadwalkan menghadapi vonis untuk kasus 1MDB lainnya pada Jumat, 26 Desember 2025, terkait dugaan penyelewengan dana sebesar RM2,28 miliar. Jika terbukti bersalah lagi, masa tahanan Najib berpotensi bertambah panjang.
Saat ini, Najib dijadwalkan bebas pada 23 Agustus 2028, dengan catatan denda yang telah dikurangi tersebut dibayar tepat waktu. Jika tidak, masa hukumannya akan ditambah satu tahun lagi hingga 2029.
